I.
PENDAHULUAN
Bahwa terbentuknya suatu Negara antara lain adanya
wilayah, penduduk dan pemerintahan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diperlukan suatu sustem untuk mengatur roda pemerintahan, salah satu sistem
yang sangat dominan adalah sistem keamanan. Kebutuhan rasa aman
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kebutuhan hakiki dalam
masyarakat karena dengan rasa aman inilah roda kehidupan dalam masyarakat akan
berjalan normal dan sempurna sesuai dengan dasar dan landasan Negara yaitu
Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa sesuai dengan Undang-undang tentang Kepolisian
Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Bab I Pasal 3 ayat 1c tentang pengembangan
sistem keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada sistem
pengamanan swakarsa dan kegiatan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap
Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh kelompok masyarakat
peduli keamanan lingkungan yang harus ditingkatkan secara terus menerus sesuai
dengan fungsi dan peran Kepolisian.
Bahwa pada dasarnya, Senkom Mitra Polri ini adalah
sekelompok masyarakat yang dapat berperan membantu menginformasikan dan
membantu pengamanan di lingkungan terdekatnya atau dimana saja berada serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamana swakarsa di
lingkungan masing-masing.
Senkom Mitra Polri dibentuk atas dasar Surat Keputusan
Kapolri Nomor Pol: SKEP/661/XI/1992 tanggal 26 Nopember 1992 dan Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
II.
AZAS DAN LANDASAN
1. Organisasi
ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945;
2. Landasan
Operasional Senkom Mitra Polri adalah UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas;
3. Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
4. Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
5. PP Nomor
18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1985;
6. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Senkom Mitra Polri;
7. Nota
Kesepahaman antara Senkom Mitra Polri (Nomor : 236/PP-SK.MP/VII/2012) dengan
Kepolisian Republik Indonesia (Nomor : B/31/VII/2012) tentang Kemitraan Antara
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri.
III.
TUJUAN
Tujuan Senkom Mitra Polri adalah :
1.
Memasyarakatkan pemahaman kamtibmas
dan membantu terciptanya masyarakat yang sadar Kamtibmas;
2.
Membantu meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang hukum serta membantu terciptanya masyarakat yang sadar
hukum;
3.
Membantu kesadaran masyarakat tentang
Bela Negara;
4.
Melalui kegiatan komunikasi dan
informasi membantu mewujudkan pembinaan Kamtibmas, hukum dan bela negara, serta
penanganan bendana alam dan gangguan sosial.
IV.
VISI
Terbangunnya organisasi Senkom Mitra Polri yang
mandiri, andal, dan profesional sebagai mitra strategis pemerintah dalam
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
V.
MISI
1. Mengembangkan
sistem keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengamanan swakarsa yag
mandiri, terlatih dan berwatak pengabdian;
2. Membangun
hubungan strategis dengan lembaga keamanan negara dan atau lembaga lainnya
melalui kerjasama kemitraan;
3. Membangun
organisasi Senkom Mitra Polri menjadi organisasi yang mandiri dan profesional;
4. Membangun
jejaring komunikasi untuk kepentingan informasi, koordinasi dan konsolidasi
secara nasional yang efektif dan efisien;
5. Memanfaatkan
dan mengembangan sistem informasi dan komunikasi untuk akselerasi pembangunan
nasional.
VI.
PERAN SENKOM MITRA POLRI
Sebagai Mitra Polri, Senkom selalu berkoordinasi dan
memberikan informasi kepada aparat berwajib baik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah maupun TNI/Polri terhadap adanya gangguan kamtibmas, stabilitas nasional
dan bencana alam yang dijumpai di manapun anggota Senkom berada. Dalam
menjalankan misi, Senkom mengambil peran sebagai berikut :
1.
Memfasilitasi penyadaran dan
pengorganisasian masyarakat dibidang keamanan diri sendiri dan warga negara;
2.
Memfasilitasi penguatan kapasitas
rakyat dalam proses Sistem Keamanan Lingkungan;
3.
Mendorong inisiatif masyarakat untuk
menginformasikan kadaan keamana yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada
penegak hukum;
4.
Menggalang kampanye publik guna
mendesakkan keamanan pamswakarsa yang kondusif bagi keamanan sekitar;
5.
Membantu penanganan dan
penanggulangan bencana alam yang terjadi diwilayahnya.
VII.
KEPENGURUSAN
Senkom Mitra Polri adalah organisasi kemasyarakatan bertaraf
nasional dari pusat, propinsi, kabupaten
dan kecamatan. Pada tingkat kabupaten, struktur kepengurusan adalah sebagai
berikut :
1.
Dewan Pembina
Terdiri
dari unsur masyarakat yang peduli akan Pamswakarsa dan bela negara.
2.
Pengurus Harian, yang terdiri dari :
1)
Ketua
2)
Wakil Ketua
3)
Sekretaris
4)
Wakil Sekretaris
5)
Bendahara
3.
Bidang,
1)
Organisasi, Kaderisasi dan
Keanggotaan (Bid. OKK)
2)
Publikasi, Hubungan Masyarakat dan
Antar Lembaga (Bid. PHMAL)
3)
Penelitian dan Pengembangan (Bid.
Litbang)
4)
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bid.
KUMHAM)
5)
Pendidikan dan Pelatihan (Bid.
Diklat)
6)
Pengamanan dan Penanganan Bencana
(Bid. PPB)
7)
Telekomunikasi dan Informatika (Bid.
Telematika)
8)
Perlengkapan, Peralatan dan Kesehatan
(Bid. PPK)
9)
Pemuda dan Olah Raga (Bid. PORA)